Kejaksaan Sidoarjo
KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO LAKUKAN TINDAKAN PENYELAMATAN ASET BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDOARJO BERUPA BANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) SENILAI Rp.38.000.000.000,- (TIGA PULUH DELAPAN MILYAR RUPIAH) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN PENDAPATAN HASIL KERJASAMA PEMANFAATAN ASET RUSUNAWA SIDOARJO OLEH DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SIDOARJO DAN PEMERINTAH DESA TAMBAKSAWAH KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO
SIDOARJO, Kabarmonitor.com-- Pada hari ini kamis tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di k…