Tanjung Pinang, Kabarmonitor.com– Sorotan terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menguat setelah mencuatnya sejumlah persoalan tata kelola di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepri. Mulai dari dugaan lemahnya kontrol administrasi hingga keterlambatan proyek pembangunan bunker penyakit kanker terpadu senilai Rp18 miliar lebih, publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Inspektorat maupun peran pengawasan dari sektor BPKP.
Di tengah polemik yang berkembang, berbagai elemen masyarakat menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar soal keterlambatan proyek atau administrasi biasa, melainkan sudah menyentuh aspek akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah proyek pembangunan gedung bunker penyakit kanker terpadu di RSUD RAT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2023. Proyek dengan nilai lebih dari Rp18 miliar itu disebut belum rampung meski masa kontrak pengerjaan telah melewati batas waktu akhir Desember 2023.
Fakta di lapangan yang menyebut progres pembangunan baru berkisar 60 persen memunculkan pertanyaan besar: bagaimana fungsi pengawasan internal berjalan selama proses proyek berlangsung?
Kepedulian Pemuda Melayu Riau menilai, apabila persoalan yang berlangsung sejak 2022–2023 baru menjadi perhatian setelah viral dan disorot publik, maka hal tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya sistem deteksi dini dalam pengawasan pemerintahan daerah.
“Pengawasan itu seharusnya bekerja sebelum gaduh terjadi, bukan setelah persoalan membesar dan menjadi konsumsi publik,” ujar salah satu koordinator Pemuda Melayu Riau.
Mereka menilai, fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dijalankan oleh Inspektorat maupun sistem pengendalian internal pemerintah daerah belum berjalan optimal dalam mengantisipasi persoalan di lingkungan RSUD RAT.
Tak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan penguatan sistem pengawasan dan mitigasi risiko terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara.
Menurut mereka, lemahnya pengawasan internal berpotensi membuka ruang persoalan administrasi, keterlambatan pekerjaan, lemahnya kontrol pelaksanaan proyek, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ahli Hukum Soroti Potensi Pelanggaran Tata Kelola
Pengamat hukum tata negara dan administrasi publik, menyebut bahwa keterlambatan proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilihat secara serius dalam perspektif akuntabilitas publik.
Menurutnya, pengawasan internal pemerintah memiliki peran vital sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Kalau sebuah proyek strategis bernilai miliaran rupiah mengalami keterlambatan signifikan tanpa kejelasan yang transparan kepada publik, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan internal maupun pengendalian risiko proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas, melainkan harus mampu mendeteksi potensi persoalan sejak awal sebelum berkembang menjadi polemik besar.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi kelalaian dalam pengawasan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengendalian internal.
Publik Tantang APH Bertindak Transparan
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan secara terbuka dan profesional guna memastikan seluruh proses tata kelola proyek maupun administrasi di lingkungan RSUD RAT berjalan sesuai aturan hukum.
Kepedulian Pemuda Melayu Riau meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, hingga lembaga pengawasan terkait untuk memberikan atensi serius terhadap persoalan yang berkembang.
“Pertanyaannya sekarang, apakah APH berani menuntaskan persoalan ini secara transparan, objektif, dan akurat tanpa tebang pilih?” ujar salah satu aktivis.
Mereka menilai, keterlibatan APH penting bukan untuk membangun kegaduhan, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan tidak ada ruang pembiaran terhadap persoalan tata kelola anggaran negara.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan lemahnya respons pengawasan internal yang dinilai baru bergerak setelah muncul tekanan publik dan pemberitaan media.
“Jangan sampai masyarakat menilai pengawasan internal hanya aktif setelah persoalan viral. Negara harus hadir melalui pengawasan yang hidup, aktif, dan responsif,” tegasnya.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang terus berkembang di tengah polemik tata kelola RSUD RAT Provinsi Kepulauan Riau.(*)
Redaksi Hardedi
