Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Terkait pemilihan ketua RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura batal mengadakan pemilihan ketua RW yang rencana diadakan hari Minggu, tanggal 3 Mei 2026 dikarenakan adanya semacam intruksi atau arahan melalui pesan WhasApp dari Kabag Hukum Pemko ke Lurah Tebing Tinggi Okura.
Dimana, dari sambungan telpon, Peddinan selalu ketua panitia pemilihan mengatakan bahwa benar adanya penundaan sementara pelaksanaan pemilihan ketua RW 03 Tebing Tinggi Okura oleh Lurah, dikarenakan, sang Lurah mendapat pesan WA dari Kabag hukum.
Dimana, dalam pesan tersebut, Kabag Hukum menyampaikan bahwa permasalahan ini kami tampung semuanya, untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal DP3APM, bagian Tapem, bagian Ortal dan bagian hukum dan mengidentifikasi setiap persoalan yang disampaikan dalam sanggahan, sehingga dapat ditarik kesimpulan hal apa yang akan dilakukan selanjutnya.
"Dan atas dasar itu, Lurah menyampaikan ke panitia dalam pesan WA nya bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW 03 yang rencana hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 di censel sampai apa hasil rapat internal pihak Kabag Hukum Pemko dan tim," terang Peddinan.
Karena kami panitia, sifatnya netral, berharap pemilihan ini secepatnya selesai, karena kami panitia pusing juga melihat kondisi ini yang berlarut-larut, kalau memang ada keputusan dari Kabag, cepat sampaikan, sehingga masyarakat tidak sampai melangkah lebih jauh, seperti demo atau yang lainnya dan membuat masyarakat kampung kita menjadi tidak enakan," pinta Peddinan.
Sementara itu, awak media mengkonfirmasi salah satu tokoh Pemuda RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Erwin mengatakan merasa kecewa atas ditunda pemilihan besok.
"Kami ingin secepatnya pemilihan ini selesai, ada ketua RW yang baru, sehingga kita bisa bersama-sama membangun kampung ini menjadi lebih baik lagi," ujar Erwin.
Kami heran dengan pemilihan ini, kenapa ditunda lanjut Erwin, dimana, waktu Kabag hukum Pemko kemarin datang untuk memediasikan permasalahan tentang calon. Disana, jelas Kabag hukum memberikan pendapatnya dimedia, bahwa lahir salah satu opsi yang mengemuka, yaitu melakukan pendataan ulang dukungan warga terhadap calon yang dipersoalkan. Pendataan tersebut harus melibatkan lurah, panitia, serta para calon, dan dilakukan secara terbuka. Dukungan dinyatakan sah apabila mencapai dua pertiga dari total Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW tersebut, dikutip dari Pekanbaru.go.id tanggal 17 April 2026, dengan judul Pemko Pekanbaru Mediasi Polemik Pemilihan RT-RW di Tebing Tinggi Okura, Utamakan Kepentingan warga.
Kemudian lakukan pendataan ulang, dimana masyarakat yang mempunyai hak suara memilih mengorbakan pekerjaannya dan menghadiri untuk pendataan ulang, agar pemilihan ini cepat selesainya.
"Tapi, pengorbanan kami dibayar dengan penundaan pemilihan, ini yang membuat kami kecewa, heran serta bertanya-tanya kenapa pemilihan ditunda. Sementara tahapan pemilihan sudah dilakukan sesuai prosedur dan mengikuti anjuran dari Kabag Hukum," terang Erwin.
Kemudian awak media mengkonfirmasi dengan salah satu calon ketua RW, mengatakan bahwa terkait penundaan pemilihan yang rencana akan diadakan hari Minggu (3/5) berharap untuk dapat selesaikan dulu apa permasalahan yang ada tersebut.
"Kalau sudah selesai apa yang jadi permasalahan dan sudah final, ya sudah, apakah dilanjutkan atau tidak," ujar Cipto.
"Jadi intinya, selesaikan dulu permasalahan tersebut dan jangan bertele-tele, giring kesana, giring kesini, karena dampaknya nanti kemasyarakat teradu domba," pungkasnya.
Hingga berita ini ditanyangkan, Lurah Tebing Tinggi Okura tidak menjawab konfirmasi Awak media. (Tim)
