Dugaan Kekerasan di SDN 181 Pekanbaru Menguat, Kuasa Hukum Korban.


Pekanbaru, Kabarmonitor.com– Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali mencuat di SDN 181 Pekanbaru dan menjadi perhatian publik. Kasus yang diduga melibatkan seorang guru wali kelas itu kini mendapat pendampingan hukum dan tengah dalam proses penanganan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. 


Penasehat hukum korban, Dosma Roha Sijabat,SH mengaku prihatin setelah mempelajari sejumlah bukti dan keterangan yang telah dihimpun dari para orang tua siswa.


Menurut Dosma, dugaan kekerasan tersebut bukanlah peristiwa tunggal, melainkan diduga telah terjadi berulang kali dan menimpa lebih dari satu anak.


“Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami pelajari, ini bukan kejadian pertama. Dugaan sementara, korbannya bukan hanya satu atau dua siswa,” ungkap Dosma.


Ia menjelaskan, guru yang diduga terlibat diketahui merupakan wali kelas yang telah mengajar kurang lebih satu tahun dengan jumlah siswa sekitar 30 orang. Dengan rentang waktu tersebut, pihaknya menduga tindakan serupa telah berlangsung cukup lama.


Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah anak yang diduga menjadi korban bisa mencapai sekitar 20 siswa.


Dosma menegaskan, sejumlah orang tua siswa telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya untuk mengawal proses ini dan memperjuangkan hak-hak anak yang diduga menjadi korban.


Sebagai langkah awal, pihaknya mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan terbuka, namun tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum apabila tidak ditemukan titik terang.


“Kami masih mengedepankan pendekatan secara baik-baik. Tapi jika tidak ada tanggung jawab dan keadilan bagi korban, tentu langkah hukum akan kami tempuh,” tegasnya. 


Ia juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, tergantung pada tingkat dan unsur perbuatannya.


Sejauh ini, tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, percakapan digital, hingga keterangan para korban yang dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar proses hukum.


Selain itu, persoalan ini juga akan dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru guna meminta pengawasan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai.


Dosma menilai, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, baik kepada oknum guru maupun pihak sekolah apabila ditemukan adanya pembiaran dalam kasus tersebut. 


Sebelumnya, para orang tua siswa juga telah menyampaikan pengaduan resmi ke DPRD Kota Pekanbaru sebagai upaya mencari perlindungan dan keadilan bagi anak-anak mereka.


Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut, termasuk laporan yang sebelumnya masuk melalui DPRD.


Sardius mengungkapkan bahwa pihak dinas telah dua kali memanggil kepala sekolah dan orang tua siswa untuk dimintai klarifikasi serta mempertemukan kedua belah pihak.


Namun, agenda tersebut belum terlaksana lantaran pada panggilan pertama orang tua siswa berhalangan hadir, sementara kepala sekolah hadir. Sedangkan pada panggilan kedua, orang tua siswa hadir, namun kepala sekolah tidak dapat hadir karena sakit.


“Kami ingin mendengar kedua belah pihak agar informasi yang diperoleh tetap akurat, objektif, dan berimbang sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Sardius. 


Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru agar perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan benar-benar dapat diwujudkan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak