Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Warga di sekitar kawasan Lapas Gobah, Kota Pekanbaru, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aliran limbah domestik yang masuk ke saluran parit di lingkungan permukiman.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aliran air berwarna keruh yang mengalir dari arah dalam lapas menuju drainase di depan fasilitas tersebut. Aliran ini kemudian tersambung ke parit induk di bagian hilir kawasan.
Sejumlah warga menyebut kondisi ini berbeda dari sebelumnya. Parit yang semula hanya menampung air hujan tidak pernah menimbulkan bau, bahkan saat terjadi genangan.
“Sekarang baunya menyengat, tidak seperti biasanya. Kami khawatir ini berdampak ke kesehatan,” ujar salah seorang warga.
Indikasi Limbah Domestik
Dari observasi lapangan, air di saluran parit menunjukkan ciri:
- Keruh dan tidak jernih
- Mengalir secara terus-menerus
- Menimbulkan aroma tidak sedap
Karakteristik tersebut mengarah pada dugaan adanya limbah domestik, termasuk limbah MCK, yang masuk ke sistem drainase.
Ahli: Limbah MCK Harus Diolah Sebelum Dibuang
Pengamat lingkungan dari kalangan akademisi, Dr. Rudi Hartono, pakar teknik lingkungan, menegaskan bahwa limbah domestik tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.
“Limbah MCK mengandung bahan organik tinggi, bakteri patogen, serta senyawa pencemar seperti BOD dan COD. Jika dibuang tanpa pengolahan, sangat berpotensi mencemari air dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitas seperti lapas wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi menurunkan kadar pencemar sebelum dibuang.
“Jika sampai menimbulkan bau menyengat di lingkungan, itu indikasi bahwa pengolahan limbah tidak berjalan optimal,” katanya.
DLH: Akan Ditindaklanjuti Jika Terbukti
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyatakan bahwa setiap dugaan pencemaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya, setiap pembuangan limbah harus memenuhi baku mutu dan melalui proses pengolahan. Jika ditemukan indikasi pencemaran, tentu akan dilakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan,” ujar salah satu pejabat DLH saat dimintai tanggapan.
Namun demikian, pihak DLH belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah telah dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi dimaksud.
Regulasi Tegas: Wajib Olah, Wajib Izin
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Limbah domestik wajib diolah sebelum dibuang
- Harus memenuhi baku mutu air limbah
- Wajib memiliki persetujuan teknis atau izin
Pembuangan langsung ke saluran drainase tanpa memenuhi ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Lapas
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Gobah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk mengenai sistem pengolahan limbah yang digunakan.
Ancaman Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Ahli mengingatkan bahwa pencemaran limbah domestik tidak hanya berdampak pada bau, tetapi juga dapat memicu:
- Kontaminasi air tanah
- Penyebaran bakteri berbahaya
- Gangguan kesehatan masyarakat
- Hak Warga atas Lingkungan Sehat
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, khususnya di kawasan permukiman perkotaan.
Jika dugaan ini terbukti, maka penanganan perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Penulis Tim
