Bangunan Asgard Diduga Langgar GSB 50 Meter, Nama Ketua Komisi I DPRD Robin Terseret Setoran THM


Pekanbaru, Kabarmonitor.com Pembangunan gedung Asgard di Jalan Soekarno Hatta kini jadi sorotan publik. Gedung yang sudah berdiri sekitar 60 persen itu diduga keras melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).


Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2000, bangunan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta wajib mundur 50 meter dari as jalan. Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan Asgard hanya berjarak sekitar 3–5 meter dari sumbu jalan, selisih mencolok yang jelas bertentangan dengan regulasi tata ruang.


Di balik dugaan pelanggaran ini, mencuat pula nama Robin, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Robin disebut-sebut pernah menghadang langkah Satpol PP dengan “amunisi” Rp200 juta ketika aparat hendak menindak bangunan bermasalah. Tidak berhenti di situ, ia juga diduga menikmati setoran bulanan sebesar Rp5 juta dari setiap Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru.


Berdasarkan informasi, apabila pengelola THM tidak menyetor, maka tempat usaha mereka akan diganggu melalui razia dan penindakan berulang dari Satpol PP. Praktik semacam ini bukan hanya melukai etika, tapi juga merusak wibawa lembaga legislatif sekaligus memberi ruang suburnya bisnis hiburan yang kerap berseberangan dengan Perda.


Kasus Asgard yang tetap berdiri meski terang-terangan melanggar GSB seolah memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan terstruktur, di mana legislator justru menjadi tameng bagi pelanggaran hukum, bukan pengawas aturan.


📌 Dalam konteks ini, publik menaruh harapan besar kepada Walikota Pekanbaru bersama Kasatpol PP untuk segera mengeksekusi bangunan Asgard dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru untuk segera memberikan atensi penuh, menindaklanjuti informasi ini, serta memperketat kedisiplinan para anggota dewan yang terhormat.


Langkah tegas dari eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memulihkan marwah pemerintahan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum masih berlaku sama untuk semua orang. (*)

Tim Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak