Bengkalis, Kabarmonitor.com- Pemerintah Desa (PEMDES) Bantan Tua melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah Desa Bantan Tua. Kegiatan di Aula Kantor Desa Bantan Tua pada Jum'at (14/11/2025).
Pj Kades Bantan Tua Ners. Harmidayanti, S. Kep. mengatakan , Pengadaan barang dan jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang dananya bersumber dari APBDesa melalui dua metode utama: swakelola (melibatkan partisipasi masyarakat) atau melalui penyedia barang/jasa. Pengadaan ini mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, pemberdayaan masyarakat, serta semangat gotong royong, dengan acuan utama Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019. "
"Kegiatan ini bertujuan untuk mereview dan meningkatkan pemahaman tentang perubahan yang ada di undang-undang desa terhadap pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah desa."ucapnya
Di acara pelatihan di hadiri Camat Bantan Rafli Kurniawan, S. IP., M. Si, Koordinator Kabupaten Bidang Pembangunan Safri Wahyudi, dan Pendamping Desa Pembangunan Wan Affandi bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini. Pelatihan ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Bantan Tua Ners. Harmidayanti, S. Kep, perangkat dan staff Kantor Desa, Ketua BPD, dan Ketua LPMD.
Kabiro Bengkalis Riduwan
