Warga Pekanbaru Resah, Ban Dikumis Tanpa Dasar: Di Mana Hukum Saat Petugas Bertindak Sepihak?


Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Gelombang keresahan warga Kota Pekanbaru kian meninggi.

Sejumlah pengendara motor dan mobil mengaku menjadi korban tindakan petugas parkir Dishub yang mengempeskan ban kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas. Aksi ini dilakukan di berbagai titik kota dengan alasan “penertiban parkir liar”.


Namun, ketika ditelusuri, tindakan itu ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, maupun Peraturan Walikota Nomor 138 Tahun 2020.

Artinya, tindakan fisik terhadap kendaraan seperti mengempeskan ban tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.


Regulasi Tidak Mengenal Arogansi


Sumber dari masyarakat sendiri mengakui, banyak petugas lapangan terutama tenaga harian lepas (THL) — yang melakukan tindakan itu tanpa pendampingan PPNS dan tanpa berita acara resmi.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, setiap penindakan terhadap pelanggaran administrasi di ranah publik harus dilakukan oleh pejabat berwenang dan disertai bukti pelanggaran.


Tanpa itu, tindakan pengempesan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran SOP atau bahkan perbuatan melawan hukum.

Apalagi jika berdampak pada kerusakan kendaraan warga, yang berarti melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang ganti rugi atas perbuatan yang merugikan orang lain.


Dishub Pekanbaru di Persimpangan Etika


“Kalau memang ada yang salah parkir, ada prosedur teguran, bukan tindakan sepihak,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, “Menertibkan boleh, tapi jangan menggusur hak warga.”


Masyarakat Diminta Melapor


Publik diminta untuk tidak diam. Jika mengalami tindakan serupa, masyarakat bisa melapor ke:


- Ombudsman RI Perwakilan Riau,


- Inspektorat Kota Pekanbaru, atau


- Polresta Pekanbaru, bila terjadi kerusakan pada kendaraan.


Selain itu, warga juga diimbau menyimpan bukti foto atau video saat kejadian sebagai alat pelaporan resmi.


Menertibkan Tanpa Melanggar


Walikota Pekanbaru pun diharapkan turun tangan menegaskan batas kewenangan bawahannya.

Penegakan aturan harus berjalan seimbang: tegas terhadap pelanggar, tapi juga adil dan sesuai prosedur terhadap aparat.

Karena hukum, pada akhirnya, tidak boleh kempes di tangan kekuasaan.


> “Kalau negara membiarkan tindakan sepihak atas nama ketertiban, maka yang akan tertib hanya ketakutan warga  bukan keadilan.”

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak