Pekanbaru, kabarmonitor.com - Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, dibantu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno.
Identitas Terpidana :
Nama Lengkap : Edi Setiawan Bin Sutrisno
Tempat/Tanggal Lahir : Banjarnegara, 31 Desember 1977 (48 tahun)
Alamat : Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Riau
Pekerjaan : Wiraswasta
Kasus Posisi :
Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000,00. Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000,00 dan pinjaman Rp50.000.000,00.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,42.
Atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia, dan sampai saat ini Edi Setiawan masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan:
Pidana penjara 3 tahun 8 bulan Denda Rp50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, Uang pengganti Rp154.597.000,- subsider 1 tahun penjara
Namun, terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.
Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan Hukum, Zikrullah, SH., MH
Redaksi Hardedi