Pelaksanaan Tahap II 3 orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)


Pekanbaru, kabarmonitor.com - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)


Adapaun konstruksi perkara dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu Bahwa  BPTD Kelas II Riau telah menganggarkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC) senilai Rp27.614.640.000


Bahwa setelah dilakukan tender. Pekerjaan tsb dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO), Nilai kontrak setelah Addendum II Rp26.787.171.000, dengan masa kerja 365 hari, dimulai tanggal 15 Nopember 2022 s/d tanggal 12 Februari 2024 (Addendum III  perpanjangan waktu 90 hari)


Pelaksanaan proyek tidak dikerjakan oleh personil PT. BTA-PT CBA (KSO) melainkan kan dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).


Selama pelaksanaan, sdr. RN selaku PPK bersama-sama sdr. MRN dan HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) telah membuat dan menyajikan laporan progres pekerjaan tidak sesuai dengan real dilapangan hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp19,3 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.


Perbuatan para tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).


Sdr MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkn sebagai tersangka tindak pidana korupsi  setelah team penyidik menemukan miminal 2 ( dua alat bukti ) 


terhadap Tsk MRN, bersama-sama Tsk HB dan Tsk RN, ditetapkan tersangka dengan sangkaan

pasal :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun

1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana


Selanjutnya Ketiga Tersangka MRN, HB dan sdr. RN, dilakukan penahanan oleh

Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai

dengan 15 September 2025.di Rutan Pekanbaru


Team Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkn  berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru.

An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Kasi Penerangan Hukum , Zikrullah, SH., MH

Redaksi Hardedi 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak