Pernyataan Kades Perhentian Raja yang diduga nyeleneh dan tidak diukur dengan kepastian fakta hukum yang berlaku


Kampar Kiri Hilir, Kabarmonitor.com- Kades Perhentian Raja Kairul Zaman minta agar pihak terkait yang mengeluarkan izin Kelompok Tani Hutan bersatu Abadi Jaya yang terletak di Kecamatan Kampar Kiri hilir kabupaten Kampar Propinsi Riau bisa di tinjau ulang kembali., tindakan ini terkesan hanya untuk mengulur waktu dan membuat suasana semakin tidak kondusif. 


Alasan Khairul Zaman karena ada masyarakat dari Desa Perhentian raja sudah terlanjur bercocok tanam di lahan tersebut. 


Pernyataan yang disampaikan oleh Kades Khairul Zaman yang bertolak belakang dengan fakta dan ketetapan hukum, sehingga masyarakat pun larut dengan ucapan dan pernyataan tersebut. Sehingga muncul kepanikan akan adanya konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Sesuai aturan Kelompok tani di suatu daerah harus diisi oleh masyarakat tempatan atau dengan kata lain Kelompok tani di Kecamatan Kampar Kiri hilir haruslah diisi oleh masyarakat Kampar Kiri Hilir, bukan malah masyarakat dari kecamatan lain.


Menindak lanjuti tentang lahan yang sudah terlanjur ditanami oleh masyarakat perhentian raja tersebut seharusnya Kades Perhentian Raja mesti teliti memeriksa keabsahan surat yang dimiliki oleh masyarakat nya. Karena surat surat yang beredar itu kebanyakan aspal ( asli tapi palsu) 


Padahal Kades tahu bahwa lahan kelompok tani ini berada didesa Mantulik dan Bangun Sari serta kami telah memiliki izin resmi dari Kementerian LHK dan tanggapan kades Diduga seperti tidak seorang berpendidikan.


“Kami cukup heran kenapa setelah izin Kelompok Tani dikeluarkan oleh Kementerian LHK baru muncul berbagai konflik dan intrik. Bahkan yang lebih aneh kenapa masyarakat dari Desa dan Kecamatan lain merasa punya hak dan tanah di kawasan hutan ini.


Padahal lahan ini adalah milik PT Rimbas Seraya yang telah dicabut izin HGU pada 2018, sehingga harus kembali dikuasai oleh negara atau milik negara. Jadi untuk mengelola saja harus ada izin negara apalagi untuk jadi hak milik atau punya surat tanah bisa dipastikan itu tidak mungkin, ujar Hanafi.



“Sudah bertahun tahun Kelompok tani hutan bersatu abadi jaya menggajukan perhutanan sosial di atas lahan milik negara, Perjuangan tanpa lelah inilah yang membuat kami bisa memperoleh izin. Dalam izin tersebut kami diberikan lahan sesuai yang dikeluarkan Kementerian LHK. Lahan yang terletak dikawasan hutan didesa Mantulik dan Bangun Sari inilah yang saat ini kami patok dan ukur.


Sesuai petunjuk surat LHK.kami bukan mencoba menguasai lahan milik orang pantai raja ataupun orang orang luar dari desa pantai raja.Lahan kawasan hutan inilah yang sejak awal di ajukan oleh kelompok tani hutan bersatu abadi jaya.


“Bukankah suatu hal yang ganjil jika Kepala Desa Perhentian Raja mengaku ada masyarakat yang memiliki lahan di Kawasan Hutan, Apa dasarnya ? sehingga mereka punya lahan disana.Apakah ada pihak desa menerbitkan surat dikawasan hutan tersebut sehingga masyarakat bisa memilikinya.


Jika benar seperti itu maka orang yang menjual dan menerbitkan suratnya harus dilaporkan, Sebab kawasan hutan tak bisa dijual dan diterbitkan surat tanah. Soal ada keterlanjuran menanam disana itu bukan urusan kami,tapi itu kesalahan masyarakat. Bagaimana mungkin mau bertanam dilahan yang bukan miliknya. Jika bisa seperti itu pasti kami juga sudah lama lakukan hal itu sebab di kecamatan kami banyak lahan kawasan hutan yang bisa ditanam, tapi tak kami lakukan sebab kami tahu hukum dan aturan,”terang Hanafi


Kelompok tani suatu desa harus diisi oleh masyarakat tempatan atau masyarakat Desa atau pun kecamatan itu sendiri. Jadi bagaimana mungkin kami bisa masukan warga dari kecamatan lain, Sedangkan kami dibatasi aturan dan juga lahan. Kalau mereka mau mengolah lahan kawasan hutan didesa mereka sebaiknya buat kelompok tani disana dan urus izin, bukan malah mengganggu kelompok tani dari Kecamatan lain.


“Lagian dari mereka yang demo kemarin kami lihat hanya sebagian kecil merupakan warga Kecamatan Perhentian Raja, didalam kelompok itu ada juga kami lihat warga luar yang dibawa serta.”tambah Hanafi


Atas ucapan dan pernyataan Kepala Desa Perhentian Raja tentang lahan kelompok tani yang berada di Desa Bangun sari dan Mentulik, masyarakat Perhentian Raja pun merasa besar kepala dan merasa terlindungi secara Hukum  masyarakat Pantai Raja pun  menahan  alat berat yang lagi bekerja untuk pembersihan parit di dalam areal kelompok tani BAJ dan di simpan di Kantor Desa Perhentian Raja, laporan pun dilayangkan oleh pihak BAJ  ke Polres kampar tapi tdk ada kejelasan hukum,se olah2 para perampas kebal hukum mengingat sampai sekarang tidak ada kejelasan, sementara alat berat tersebut di tahan di Kantor Desa Perhentian Raja sebulan lebih. 


Dan Jika ada beredar surat kepemilikan lahan diarea tersebut patut dicek keabsahan nya karena itu tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum yang sesuai dalam peraturan negara kita ujar Hanafi


Juga dari Hanafi selaku ketua kelompok Tani Bersatu Abadi Jaya tidak sedikitpun khawatir akan hujatan yang beredar karena beliau memilki surat sah yang dikeluarkan oleh KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor:  11490 tahun 2024


Dan temuan bukti surat surat lahan hutan yang diperjual belikan pun saat ini sudah lengkap dan tertera jelas di dalam nya terdapat nama nama penjual dan pembeli yang diduga adalah mantan anggota TNI dan pensiunan dari dinas Kehutanan. Yang disinyalir merupakan awal dari masalah.

Redaksi Hardedi 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak