Di Duga Galian C Ilegal Di Kandis Bebas Beroperasi Dan Terkesan Tidak Takut Hukum


Kandis, Kabar Monitor.com- Saat awak media melintas di daerah Kandis, secara tidak sengaja kami melihat banyak nya mobil colt Diesel hilir mudik membawa tanah timbun , lantas kami menulusuri dari mana tanah tersebut di ambil. 


Benar saja Sekitar 2 km dari jalan raya masuk ke dalam kami menemukan aktifitas galian C di daerah tersebut , lantas kami mencoba bertanya ke pengurus di sana ke siapa kami bisa mengkompirmasi galian c tersebut , tapi aneh nya kami malah di pertemukan dengan anak kecil yang usianya kami perkirakan belasan tahun  , yang kami duga di suruh menjaga tempat tersebut alias pengurus .


Kami lantas bertanya ini apakah ada izin nya , atau punya siapa, lantas anak kecil tersebut bertanya kembali bukan nya menjawab pertanyaan kami , abng dari mana dan ada keperluan apa ke sini , dan kenapa rupanya klau ini galian c dengan nada angkuh ujarnya.


Karena pertanyaan yang kami tanyakan dan jawaban nya  gak nyambung kami mengalihkan bertanya ke operatornya dia pun tidak bisa menjawab , lantas tiba -tiba ada 2  orang laki -laki yang mendekat ke kami , dan berkata ini alat punya Bombom ujarnya , dan pemilik galian c ini pak tanggang, dan tanah yang di gali untuk menimbun rumah sendiri ujarnya , beliau bertanya apa kalian  kenal sama pak tanggang , kami menjawab tidak kenal. 


Kami mencoba menghubungi yang kami duga pemilik galian C melalui no  wa .......tapi tidak ada juga tanggapan dan memilih untuk diam seolah- olah mengabaikan konfirmasi kami .


 Lanjut  Kami juga telah konfirmasi ke aph setempat melalui wa ke  Kapolsek Darmawan SH .MH tapi tidak ada jawaban dan memilih diam , timbul pertanyaan ada apa?  Apa aph setempat tidak punya  keberanian menindak ?.


Padahal dalam UUD pertambangan setiap aktivitas Galian C harus mendapat  kan izin,  Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk galian C, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


Kami berharap aph setempat segera mengambil tindakan nyata , dan mengecek ke lokasi galian C tersebut , jika benar tidak punya izin maka harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar kegiatan ilegal yang bisa merusak alam tersebut tidak merajalela di Kandis.

Narasumber: Tim (episode 1).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak