Kuat Dugaan Galian Tanah Timbunan Ilegal di Garuda Sakti Ada Unsur Pembiaran Dari Pihak Polsek Tapung


Kampar, Kabarmonitor.com- Galian Tanah Timbunan Ilegal di Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Kuat Diduga ada unsur Pembiaran dari pihak Polsek Tapung, karena dengan santai beroperasi seolah olah tidak tersentuh oleh tangan aparat penegak hukum (APH) dari pihak Polsek Tapung.


Di lapangan terpantau oleh pewarta Minggu 27 April 2025, pihak pengusaha Galian Tanah Timbunan menggunakan alat berat Ekskavator warna kuning, dan menggaruk tanah dan di masukkan ke dalam mobil colt diesel, dan di lokasi galian tanah timbunan tidak di temukan plang kegiatan, kuat dugaan Galian Tanah Timbunan di Garuda Sakti Desa Karya Indah ilegal.


Di lapangan juga di temukan diduga Bahan Bakar Minyak (BBM)  Subsidi ilegal.


Jika merujuk aturan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas alat berat dan truk pengangkut galian dan hal tersebut diduga telah melanggar aturan hukum sesuai Pasal 55 juncto pasal 56 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam ) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar rupiah, yang dari pihak perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi akan tetapi harus menggunakan BBM industri sesuai UU Migas.


Dan Juga merujuk ke Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar


kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara dan tanah dan pasir kerikil dan lainnya, yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Laporan Tim 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak