Polsek Mandau Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Mandau


Bengkalis, Kabarmonitor.com- Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (24/05/2026) dini hari.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K, M.Si  menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Polsek Mandau setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A.P (26) dan B.A.S (26).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 4 paket diduga narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 2 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max dan 2 paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit handphone, satu tas sandang, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.


Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Kabiro Bengangkalis M. Riduwan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak