Pemecatan direktur PT. Sarana Pembangunan Riau


Pekanbaru, Kabarmonitor.com- RUPS agenda pada hari ini dalam rangka pemberhentian direksi dan pengangkatan PLT di PT. SPR yang mana kita ketahui bahwa SPR ini adalah salah satu BUMD milik pemerintah provinsi Riau. 


tentu Saya bangga kepada Bapak Ibu adik-adik semuanya karena saya tidak pernah melihat fenomena hari ini di BUMD lain ketika ada rok segini banyaknya yang hadir Nah berarti PT. SPR ini ada di hati kita semuanya nanti. 


Kemudian yang kedua saya juga mohon maaf karena mungkin tadi Bapak Ibu di luar menunggu Mungkin ada yang belum makan Mungkin ada yang udah makan tapi karena agendanya memang sudah disepakati dengan pemegang saham karena yang mengundang Agenda hari ini kan tidak direksi tapi yang mengundang kan adalah komisaris.


maka tentu yang buat aturan mainnya komisaris Nah kalau kemarin direksi bebas Siapa aja boleh masuk karena apa transparansi publik namanya Informasi Publik kan harus kita sampaikan tapi yang mengundang hari ini adalah komisaris beliau batasi nantinya kita sebagai direksi tadi tidak bisa eee untuk membuka pintu gerbang karena memang sudah di atur oleh mereka seperti itu nah kemudian yang kedua Adapun proses.


pelaksanaan RUPS LB pada hari ini itu berangkat dari surat undangan rapat umum pemegang saham yang dilayangkan pertama Dulu oleh PLT gubernur yang pertama bersurat dulu ke saya itu adalah PLT gubernur Riau ini suratnya ini surat pertama gubernur Riau nah kemudian di dalam aturan yang mengatur di PT 54 tahun 2017 terkait UMB kemudian dalam undang-undang nomor 40 undang-undang PT tahun 2007.


kemudian diperhatiin nomor 39 tahun 2018 yang mana terhadap pemberhentian direksi itu ada mekanisme yang harus dijalankan oleh pemegang saham yaitu dalam rapat umum pemegang saham apa mekanismenya pertama ketika ada pemberhentian direksi maka pemegang saham wajib untuk menyampaikan alasan dan data yang sah kepada direksi yang bersangkutan nah sampai tadi dilaksanakan RPP SLB saya sebagai direksi yang ditetapkan melalui RUPS pada tanggal 21 Agustus 2025.



Proses UKK yang dilaksanakan oleh pempek Riau tidak pernah menerima surat dari beliau terkait apa pelanggaran yang saya lakukan maka oleh karena itu surat gubernur Riau yang dipakai kok ini yang ditandatangani oleh PLT Gubernur padahal potnya adalah gubernur Riau tapi tanda tangan DPRD Siapa sih ini Enggak boleh terjadi nah saya jawab suratnya untuk mempertanyakan.


sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku ini jawaban saya kepada mereka tapi surat yang saya jawab ini tidak pernah dijawab oleh pemegang sandal ini PLT gubernur Riau nah tidak pernah dia jawab Nah setelah surat ini tidak dijawab maka mereka melakukan lagi pemanggilan grup tadi melalui komisaris Nah makanya tadi ketika pemanggilan grupnya rapat dimulai itu rapat diskon Kenapa diskon saya mempertanyakan legalitas


Pemegang saham karena di SPL ini untuk kita ketahui ada dua orang pemegang saham satu adalah Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang satu lagi adalah Bu Debi Sebagai pemegang saham nah yang mana pada hari ini Bu Devi kan di dalam Nah ketika tadi rapat dilaksanakan tentu untuk memenuhi pohon rapat harus ada legalitas pegang saham.


Direktur pertanyakan kepada komisaris karena surat dia adalah berdasarkan surat PLT gubernur Riau saya pertanyakan kepada komisaris bahwasanya mana Surat kuasanya karena yang hadir kan tadi biru PLP biru ekonomi maka tentu dia harus memegang surat kuasa dari memegang saham nah ketika mereka tunjukkan kepada saya Surat kuasanya ternyata surat kuasa ditandatangani oleh Bapak SF Harianto di situ jabatannya adalah PLT Gubernur.


Sementara Direktur PT. SPR minta skprt gubernurnya Ternyata Pak SMS Harianto tidak memiliki SKP SD Gubernur sampai hari ini yang bersangkutan hanya punya radiogram dari Sekjen Kemendagri radiogramnya.


Radiogram yang dia berikan tadi kepada saya yang ditandatangani oleh Sekjen song si Tohir dalam artian berarti radiogram ini belum SK sebagai PLT Gubernur itu pertama nah saya tadi pertanyakan mana sk-nya Nah ternyata SK tidak ada Mereka bilang enggak perlu ada SK cukup ini radiogram Kenapa demikian karena dia sudah jadi waktu Gubernur lalu tadi saya jawab untuk jadi tidak bisa menggunakan PLT gubernur atau wakil gubernur.


Hanya radiogram nah ini Jadi kita harus pahami dulu legalitas dari surat pada hari ini Nah ketika mereka tidak punya SK dari pemegang saham dalam hal ini gubernur Riau maka saya tentu protes saya hari ini bersedia untuk mengikuti Rapat ini ketika ada SK pemegang saham yang sah yaitu gubernur Riau.


SK pemegang saham yang tidak ada kuasanya kepada Pak Bobby kita enggak bisa lanjutkan Struk ini jadi legal karena saya tidak formil makanya akhirnya tadi rapat diskor lah oleh Pak Yang Termanis bagi komisaris Kenapa demikian karena mereka tidak mampu untuk menunjukkan SK gubernur Riau.


pemegang saham itu adalah kepala daerah kepala daerah itu adalah gubernur itu undang-undang yang mengatur tidak budidaya yang mengatur nih perusahaan perseroan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham kepada Daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kepercayaan daerah yang dipisahkan Gubernur maka saya tadi sampaikan bahwa pelaksanaan LPSE hari ini kakak hukum Kenapa demikian karena pemegang sahamnya tidak memenuhi syarat formil.


nah itu yang pertama nah ketika tadi diskon lanjut lagi rapat jam 2 mereka tetap ngotot untuk melanjutkan rapat tersebut tanpa mempertimbangkan alasan dan dasar buku yang kita sampaikan bahkan Tadi saya sudah sampaikan agar ini rapat clear tolong minta surat justifikasi kepada Mendagri agar kita tidak selisih paham terhadap menterjemahkan pasal karena apa Mendagri yang mengeluarkan radiogram ini maka kita minta kepada benda drive terkait.



Apakah memang partai gubernur yang punya radiogram berhak menjadi  pemegang kekuasaan dalam menghadapi hari ini pemegang saham gubernur riaunya untuk mengikuti Rapat ini nah ternyata mereka tidak setuju tidak setuju dan akhirnya juga menurunkan pengamana satpol PP, kemudian juga saya dibilang tadi mengoyak dokumen Saya dibilang tadi mengusir padahal rapat yang terjadi tadi pagi mereka yang emosional karena ketika saya bertanyakan mana surat dari Gubernur.


Jawab mereka emosional menjawab Nah itulah terjadi perdebatan dan itu serta saja dalam MPRS menjadi pendapatan jadi sekali lagi yang tadi ada isu saya bawa dokumen enggak ada apa yang mau telepon ya Yang ada hanya barang ini nih radiogram itu apa kita goyang dada gunanya gitu nah kemudian yang kedua saya juga menolak kehadiran Pak Bobby sebagai PLT kepala biru ekonomi dalam hal ini sebagai teknik penerimaan kuasa beliau Pada hari ini sedang punya kepentingan dari hasil audit BPKP di PT. SPR hasil audit ppkp.


zaman Pak Bobby jadi komisaris ada kerugian perusahaan lebih kurang 4 miliar lebih ada kemudian perusahaan dalam perjanjian yang lain maka hasil audit merekomendasikan kepada direktur PT. SPR agar dilanjutkan kepada saudara Beni yang jelas dan bobby Rahmat Sebagai pemegang kuasa yang datang Pada hari ini saya juga keberatan karena Bobby punya kepentingan untuk memberhentikan direktur PT. SPR karena takut terjerat persoalan hukum dari hasil audit BPKB yang sudah dilaksanakan 30 Desember2025.


dua poin penting tadi menjadi alasan saya untuk menolak diselenggarakan RUPS pada hari ini pertama adalah legalitas formal gubernur Riau Sebagai pemegang Kuasa yang kedua legalitas SF Harianto kita ndak bicara di sini PLT gubernur sekarang sms  tidak punya hak di sini karena dia tidak punya ST12 Riau dalam hal sebagai pemegang saham nah itu yang kita persoalan tadi Nah tapi karena memang ini RUPS.


mereka paksakan untuk diberhentikan biasanya juga enggak mau libur Kenapa demikian karena dalam aturan undang-undang saya sudah menyampaikan keberatan saya saya sudah menyampaikan peraturan yang berlaku, Tapi ketika mereka tetap ngotot untuk memaksakan pembacaan pemberhentian tersebut Ya silakan karena apa Saya ingin buktikan bahwa pada hari ini mereka melakukan kriminalisasi pada PT

SPR mereka tetap memaksakan untuk membacakan keputusan pemberhentian Presiden.


membacakan pemberhentian saya sebagai Direktur SPR ada dua alasan yang mereka sampaikan kepada saya pertama gaya dituduh merangkap jabatan di perusahaan lain yang mana merangkap Jabatan itu ketika saya kemarin masuk dalam proses UKK dalam persyaratan permen energi PP 54 bahwa sebagai calon direktur BUMD.


harus maka tentu Ketika saya masuk UKK Kemarin saya melampirkan daftar perusahaan-perusahaan yang saya pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan tersebut karena kalau saya tidak punya pengalaman minimal 5 tahun Saya tidak bisa lolos jadi direktur BUMD karena itu bagian dari proses UKK nah ternyata tadi persyaratan yang saya masukkan itu menjadi dasar mereka untuk pemberhentian Saya dianggap saya merangkap jabatan.


faktanya saya tadi sudah menyampaikan Kalau kemarin bapak menyampaikan kisah Saya berangkat jabatan ada surat resmi Tentu saya akan jawab apa jawabannya ketika 21 Agustus saya ditetapkan sebagai Direktur Ida Yulita Susanti, S.H, M.


PT. Sarana Pembangunan Riau saya sudah mengurdurkan diri dari perusahaan yang bersangkutan saya lihatkan sama mereka bukunya tadi ini berita acara rapat notaris pengunduran diri saya dari perusahaan yang mereka Sebutkan ini notaris ini pemegang saham yang second semuanya ini sudah kita lihat kan kalau mereka tadi Berarti tuduhan mereka kepada saya merangkap Jabatan itu tidak benar.


Kenapa demikian karena per tanggal 21 Agustus saya sudah mundur dari perusahaan yang mereka Sebutkan ini surat Buktinya ini berita acara rups-nya melalui notaris ini buktinya nah mereka sampaikan tadi bahwa ada dokumen September dijadiin Ahok Ya kalau September dijadiin 21 Agustus 2025.


saya mohon maaf, berarti kan masih berproses kecuali tadi suratnya hari ini bolehlah saya salah nah intinya alasan pertama mereka tidak bisa mereka buktikan Kenapa demikian karena saya sudah mengundurkan diri dari perusahaan yang mereka tundukkan tersebut Ini bukti RUPSnya yang ditandatangani oleh notaris.


Kemudian yang kedua mereka juga menyampaikan bahwa saya diduga melakukan tindak pidana Ketika saya di DPRD Provinsi Riau  tunjangan transportasi yang tak berhenti-berhenti dari dulu itunya nah sementara di dalam PP 54 ini berbunyi bahwasanya perkara diduga tidak bisa dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan hukum.


Kenapa demikian karena di dalam persyaratan ini yang isinya adalah ketika kita diberhentikan tuh tidak pernah dihukum karena melakukan tidak pidana, kemudian tidak sedang mengalami sanksi pidana kemudian ada putusan inkra sanksi pidana nah sampai hari ini saya tidak pernah disangsi pidana saya tidak pernah ada putusan pidana saya terlibat pidana terkait kerugian negara buktinya sampai hari ini saya sudah calon walikota saya sudah calon DPR hari ini enggak ada aman-aman saja jadi alasan Yang kedua mereka sebutkan tadi kalimat.


bertentangan dengan PP 54 dan Permendagri Nomor 30 eh 7 tahun 2018 nah dua alasan yang mereka sebutkan tadi tidak bisa mereka jawab ketika saya lihat? Tidak bisa mereka sampaikan pembenarannya beliau hanya menyampaikan yang penting saya sudah membacakan surat pemberhentiannya atas perintah dari PLT Gubernur.


itu saja jawaban dia ketika saya konfirmasi Pak ini surat saya turunan dari saya Pak Ini juga ini aturannya yang bersangkutan tidak bisa menjawab Dia hanya menjawab satu kata Saya hanya membacakan atas perintah PLT Gubernur Nah itu jawaban dari gua Rahmat jadi pada hari ini Bapak Ibu semuanya rekan-rekan yang saya hormati.


Terima kasih Pak sudah mengawal proses PT. SPR ini saya menjabat di SPR mulai 21 Agustus sampai hari ini baru full 5 bulan Pak 5 bulan itu 120 hari lah baru sekilas Saya ingin informasikan ke Bapak Ibu dalam 5 bulan saya menjabat mereka Kenapa tidak berani tadi membuat alasan karena kinerja saya sehingga mereka buat alasan di luar dari kinerja karena selama 5 bulan saya di SPR banyak terobosan-terobosan kebijakan yang saya lakukan untuk penataan BUMD.


ini menjadi lebih baik pertama saya ketika masuk 21 Agustus 2025 langsung bersurat kepada Gubernur Riau untuk minta dilakukan audit terhadap PT. SPR dalam rangka penataan pengelolaan keuangan perusahaan dan kinerja perusahaan Gubernur Langsung betul dapat perubahan Alhamdulillah 30 Desember 2025.


hasil audit sudah keluar sehingga karena keluarnya hasil audit itulah yang membuat hari ini para oknum yang punya kepentingan ini untuk memberhentikan tadi PT. SPR Karena Mereka takut sekali Saya masih di sini maka ini saya pastikan akan berfoto melalui jalur hukum itu hasil auditnya jadi pemberhentian saya hari ini juga salah satu penyebabnya adalah karena keluarnya hasil audit BPK yang saya mintakan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid pada tanggal 24 Agustus 2025.


itu yang pertama yang kedua PT. SPR  kita ketahui Bapak Ibu juga melihat 15 tahun bersengketa dengan PT. KCL

Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak