Pekanbaru, Kabarmonitor.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Nardindo Sunandi, pada Rabu, 7 Januari 2026. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, perkara ini meninggalkan sejumlah catatan serius dari pihak keluarga terdakwa, terutama terkait dinamika persidangan, ketertutupan proses, serta pendekatan penuntutan yang dinilai tidak berimbang.
Sidang Berubah Jadwal, Ruangan, dan Mendadak Tertutup
Selama proses persidangan, tercatat dua kali perubahan waktu dan lokasi ruang sidang, yang menurut keluarga terdakwa menimbulkan tekanan psikologis dan kebingungan. Situasi tersebut semakin diperparah ketika, pada tahap penetapan tertentu, sidang secara tiba-tiba dinyatakan tertutup.
“Penutupan sidang itu sangat mengejutkan kami. Alasannya disampaikan singkat dan menurut kami tidak masuk akal. Kami merasa ada perlakuan berbeda dan diskriminatif,” ujar salah satu anggota keluarga Nardindo.
Padahal, sejak awal perkara ini menjadi perhatian publik dan dipantau oleh sejumlah rekan wartawan yang mengikuti proses persidangan secara konsisten.
JPU Dinilai Menghindari Wartawan
Dalam proses persidangan yang berjalan, keluarga juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, yakni Yuli. Menurut keterangan keluarga, JPU kerap menghindari rekan-rekan jurnalis yang berupaya meminta klarifikasi, meskipun kasus ini memiliki dimensi kepentingan publik.
“Kami melihat ada jarak yang sengaja dibangun. Wartawan yang sejak awal memantau kasus ini kesulitan mendapatkan penjelasan,” kata pihak keluarga.
Pernikahan Siri, Anak, dan Aspek Kemanusiaan
Keluarga kembali menegaskan bahwa Nardindo dan pelapor telah menikah secara agama (nikah siri) dan telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Fakta ini, menurut keluarga, seharusnya tidak diabaikan dalam menilai keseluruhan konteks perkara.
Mereka menilai, proses hukum terlalu menitikberatkan pada konstruksi pidana formal, tanpa memberi ruang cukup pada realitas kemanusiaan, tanggung jawab sebagai ayah, serta masa depan seorang anak yang kini harus tumbuh tanpa kehadiran orang tuanya.
Pernyataan Pendamping: Soroti Etika dan Keseimbangan
Pendamping pihak Nardindo, Hardedi, menyampaikan kritik terbuka terhadap pendekatan JPU dalam perkara ini.
“Sepertinya JPU tidak berimbang dalam menilai kasus ini. Saat JPU dijumpai beberapa waktu lalu, menurut pendapat beliau, JPU sudah mendatangi keluarga pelapor dan mendapatkan cerita dari orang tua pelapor yang menurut kami tidak imbang,” ujar Hardedi kepada wartawan.
Ia menambahkan, semestinya penegak hukum menjaga prinsip objektivitas.
“Kalau memang niat JPU ingin mendapatkan materi perkara, ya harus berimbang dong, jangan sepihak. Dan secara kode etik, kami juga mempertanyakan, apakah dibenarkan JPU menjumpai pelapor secara khusus, walaupun dengan alasan yang menurut beliau tidak masalah,” lanjutnya.
Dugaan Ada Dorongan Keluarga Pelapor
Pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan pandangan bahwa perkara ini, menurut versi mereka, tidak lepas dari dorongan keluarga pelapor, yang dinilai memiliki kepentingan tertentu di balik berjalannya proses hukum.
Pernyataan ini ditegaskan sebagai pandangan subjektif keluarga, bukan kesimpulan hukum, dan hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak keluarga pelapor atas pernyataan tersebut.
Vonis Lebih Rendah, Tapi Luka Sosial Tertinggal
Vonis 8 tahun penjara, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, dipandang keluarga sebagai bukti bahwa majelis hakim setidaknya mempertimbangkan sebagian faktor meringankan. Namun demikian, mereka menilai proses menuju putusan masih menyisakan luka sosial, rasa ketidakadilan, dan pertanyaan etik.
“Kami tidak menolak hukum. Kami hanya ingin keadilan yang manusiawi,” ujar orang tua terdakwa dengan suara bergetar usai sidang.
📝 Catatan Redaksi:
Perkara ini kembali membuka ruang diskusi publik tentang penegakan hukum pidana anak, transparansi persidangan, relasi aparat penegak hukum dengan media, serta pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan kemanusiaan. Publik berhak mengetahui bagaimana hukum ditegakkan, sekaligus bagaimana dampaknya terhadap manusia-manusia di dalamnya.(*)
Tim Redaksi
