Dugaan Penyimpangan Anggaran Kesbangpol Bengkalis Rp62,58 Miliar, Diduga Langgar UU Keuangan Negara, APH Diminta Tidak Tutup Mata ‎


Bengkalis, Kabarmonitor.com– Dugaan penyimpangan realisasi anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 kian menguat. Berdasarkan laporan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Riau, sedikitnya 13 mata anggaran dalam DPA–SKPD Kesbangpol Bengkalis disinyalir bermasalah dengan total nilai mencapai Rp62.584.019.774,00.

‎Nilai tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi hukum strategis yang mengatur tata kelola keuangan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

‎Regulasi Hukum yang Diduga Dilanggar

‎Berdasarkan penelusuran Rekan Jurnalis  dugaan penyimpangan anggaran Kesbangpol Bengkalis berpotensi melanggar beberapa ketentuan berikut:

‎- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

‎Pasal 3 Ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

‎Dugaan realisasi anggaran tanpa transparansi dan akuntabilitas berpotensi bertentangan langsung dengan norma ini.

‎- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

‎Pasal 18 dan Pasal 21 menegaskan larangan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan serta kewajiban pertanggungjawaban yang sah.

‎- Jika kegiatan fiktif, markup, atau tidak sesuai output ditemukan, maka unsur pelanggaran administratif hingga pidana dapat terpenuhi.

‎- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

‎- Besaran nilai Rp62,58 miliar menempatkan perkara ini dalam kategori high risk corruption case.

‎- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

‎- PP ini menegaskan bahwa setiap OPD wajib menjamin kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran berbasis kinerja.

‎Ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan manfaat publik berpotensi menjadi indikasi penyimpangan serius.

‎Ahli: Ini Bukan Lagi Administratif, Tapi Indikasi Pidana

‎Pakar hukum tata negara dan kebijakan publik, Dr. Rahmat Hidayat, S.H., M.H., menilai kasus Kesbangpol Bengkalis tidak bisa lagi diperlakukan sebagai kesalahan administrasi biasa.

‎“Jika anggaran puluhan miliar tersebar di banyak pos strategis dan tidak transparan output-nya, itu sudah masuk wilayah dugaan korupsi. APH tidak boleh berlindung di balik dalih menunggu laporan tambahan, karena laporan resmi dan data anggaran sudah cukup sebagai dasar penyelidikan awal,” tegas Rahmat.

‎Menurutnya, diamnya aparat penegak hukum justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan keadilan.

‎“Ketika laporan publik diabaikan, yang rusak bukan hanya keuangan negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tambahnya.

‎APH dan Kejaksaan Kembali Disorot

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kondisi ini memunculkan kritik tajam bahwa APH diduga bersikap pasif terhadap laporan bernilai puluhan miliar tersebut.

‎Pengamat antikorupsi menilai, lambannya respons hukum justru membuka ruang spekulasi publik tentang selective law enforcement atau penegakan hukum yang tebang pilih.

‎Kepala Kesbangpol Dinilai Menghindar

‎Di sisi lain, Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, Ariadi, juga menuai sorotan. Upaya konfirmasi berulang dari wartawan tidak mendapat respons memadai. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

‎“Pejabat publik yang mengelola anggaran negara tidak boleh alergi terhadap wartawan. Diam justru memperkuat dugaan,” ujar seorang aktivis transparansi anggaran di Riau.

‎Ujian Nyata Pemberantasan Korupsi

‎Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi APH, khususnya kejaksaan. Publik menunggu, apakah laporan ini akan berujung pada penyelidikan dan penetapan tersangka, atau kembali berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan hukum.

‎UpdateiNews menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini, karena uang rakyat bukan angka mati, dan hukum tidak boleh lumpuh oleh diam.(*)

Pemilik Media. Zivana Izzati Thimanni 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak