PUPR Meranti Diduga Jadi Sarang Permainan Kantor

 


Kepulauan Meranti, Kabarmonitor.com- Dinas PUPR Kepulauan Meranti semakin tampak seperti kantor proyek gelap ketimbang institusi pemerintah. Tiga tahun terakhir, pola pelanggaran hukum bukan sekadar berulang tetapi mengeras, menggumpal, dan bergerak seperti mesin kejahatan yang terorganisir.


Dari pekerjaan berjalan sebelum kontrak, kelebihan bayar miliaran, sampai dugaan bocornya HPS dan setoran gratifikasi, semuanya tampak berjalan tanpa hambatan dan tanpa ketakutan.


Proyek Jalan Sebelum Kontrak: Pejabat Ngaku, Kadis Bantah Dua Versi, Satu Keganjilan Besar


Kabid Cipta Karya PUPR Meranti, Feni Utami, mengaku terang-terangan bahwa proyek kantor Bupati dikerjakan bahkan sebelum kontrak ditandatangani.

Alasannya? Mengejar 17 Agustus.

Tapi ketika media menanyai Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, jawabannya melompat ke arah berbeda:


> “Setahu saya, sudah berkontrak baru dikerjakan.”


Pernyataan dua pejabat ini bertolak belakang total.

Sekali lagi, bukan hanya sekadar beda sudut pandang ini bukti kekacauan internal atau upaya menutupi pelanggaran.


Jika memang terjadi pekerjaan sebelum kontrak, itu bukan kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi karena melanggar Perpres 12/2021.


Temuan BPK: ‘Dapur Busuk’ PUPR Terbuka Lebar


LHP BPK 2023–2024 menelanjangi fakta-fakta yang membuat publik tercengang:


LHP 2023:

Swakelola palsu: tim internal tak bekerja, seluruh pekerjaan dikerjakan penyedia


Pembayaran cash melalui UP/GU/TU, pintu besar untuk permainan kuitansi


Output pekerjaan tidak sesuai real lapangan


Ada penyedia berhutang ke toko karena PUPR tak punya akses material


Volume pekerjaan jelas, tapi tidak dibuat kontraktual


Semua pelanggaran ini menunjukkan satu hal: Swakelola Tipe I hanyalah kedok, bukan pelaksanaan aturan.


LHP 2024 lebih ngeri lagi:


BPK diadang saat pemeriksaan indikasi kuat obstruction of justice


SPJ UP/GU kacau balau


Kelebihan bayar miliaran rupiah kembali ditemukan


Volume & kualitas pekerjaan tidak sesuai



Ini bukan lagi sekadar keteledoran.

Ini pola kejahatan anggaran.


Proyek Kantor Bupati: Non-Multiyears Tapi Mengalir Sampai Tahun Berikutnya


Kadis PUPR bilang:


> “Ini satu tahun anggaran, tapi bertahap.”


Tapi kenyataannya proyek terus berlanjut ke tahun 2025.

Pertanyaan pun muncul:


Kalau satu tahun anggaran, kenapa nyebrang ke tahun berikutnya?


Dana besar sudah terserap, tapi kenapa bangunan masih jauh dari selesai?


Apakah sengaja dibikin “bertahap” untuk memecah anggaran dan mempermudah permainan?



Dugaan Bocornya HPS & Monopoli Proyek: Jejak Kaki Para Pemilik Terselubung


Harga katalog yang identik dengan HPS membuat publik menduga: ada yang membisikkan angka.


Beberapa perusahaan juga terlihat mendominasi proyek dari tahun ke tahun.

Sumber internal menyebut bahwa ada pejabat yang diduga menjadi pemodal gelap di balik perusahaan tertentu.


Jika ini benar, itu jelas:


Benturan kepentingan


Penyalahgunaan jabatan


Tindak pidana korupsi terencana



Jejak Gratifikasi: Pengakuan yang Tak Bisa Ditutup Lagi


Dalam sidang kasus Muhammad Adil, fakta-fakta mencolok terungkap:


PUPR Meranti disebut menyetor Rp1,8 miliar untuk mantan Bupati Adil


Fajar Triasmoko mengakui menyerahkan Rp150 juta kepada auditor BPK di mall


Sugeng Widodo juga menyerahkan Rp150 juta kepada auditor lain


Rumah pribadi Fajar digerebek KPK Desember 2024, sejumlah dokumen diamankan.


Jika ini bukan sinyal merah, lalu apa lagi?


Bupati Asmar: Tidak Tahu, Tidak Mau Tahu, atau Terlibat?


Pelanggaran demi pelanggaran terjadi di depan mata.

Bupati Asmar diam tanpa tindakan.


Publik pun mengajukan pertanyaan paling keras:


Apakah Bupati tidak punya kontrol atas OPD-nya?


Atau sengaja membiarkan?


Atau ada peran lebih jauh yang belum terbuka?


Pembiaran pelanggaran adalah pelanggaran.

Dan itu bisa menyeret kepala daerah ke ranah pidana.



Aktivis: Dua Bukti Sudah Cukup Untuk Jerat


Maruli Purba menegaskan:


> “Ini sudah memenuhi unsur lebih dari dua alat bukti. Pekerjaan sebelum kontrak, pengakuan pejabat, dan bukti fisik lapangan.”



Bob Riau menambahkan bahwa pekerjaan sebelum kontrak adalah perbuatan melawan hukum absolut, tidak ada toleransi.


ASN ikut mengatur proyek?

Itu melanggar:


Perpres 12/2021


PP 11/2017


LKPP


KUHP Pasal 221


UU Tipikor Pasal 12B & 21



Penegakan Hukum Diuji Apakah ‘Orang Kuat’ di Meranti Bisa Tersentuh?


BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK kini di hadapan ujian besar.

Jika aparat tidak bergerak, publik akan memastikan satu hal:


Hukum di Meranti benar-benar tumpul ke atas.


Dan jika itu terjadi, maka kasus PUPR Meranti akan menjadi monumen baru tentang bagaimana korupsi bisa tumbuh bebas ketika pengawasan mati dan keberanian pejabat untuk bermain uang lebih kuat daripada integritas negara.



KESIMPULAN: INI BUKAN SALAH URUS  INI DUGAAN KEJAHATAN TERSTRUKTUR


PUPR Meranti bukan sedang “bermasalah”.


Ia sedang membusuk.

Dan pembusukan ini hanya bisa dihentikan jika hukum benar-benar turun tangan.(*)

 

Tim Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak