Kejaksaan Tinggi Riau Diminta Segera Panggil dan Tahan Ketua Baznas Pekanbaru


Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menguat setelah proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru memasuki fase pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi kini meminta Kejati Riau untuk segera memanggil Ketua Baznas Pekanbaru, Endar Muda, bahkan menyerukan agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti kuat dalam penyelidikan.


Tekanan publik tersebut muncul setelah terbitnya surat resmi Kejati Riau bernomor B-4250/L.4.5/Fd.2/08/2025, yang memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan zakat periode 2022–2024 telah naik ke tahap penyelidikan. Sejak itu, gelombang aspirasi masyarakat tidak terbendung.


Menurut kelompok pegiat antikorupsi, dugaan penyimpangan dana zakat bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan moral dan marwah umat. Mereka menilai bahwa apabila benar terjadi penyalahgunaan dana umat, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan mencoreng nama baik umat Muslim yang mempercayakan zakatnya kepada Baznas.


“Ini dana umat. Kalau ada dugaan penyimpangan, maka harus ditindak tegas. Kami mendesak Kejati Riau segera memanggil Ketua Baznas dan, jika diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, lakukan penahanan,” tegas salah satu aktivis yang turut melaporkan kasus ini.


Seruan itu juga lahir dari kekhawatiran bahwa penyelidikan kehilangan daya dorong bila pihak yang menduduki pucuk pimpinan lembaga tidak segera dimintai klarifikasi. Para aktivis menekankan bahwa ketua adalah penanggung jawab utama kebijakan dan penggunaan anggaran, sehingga keterangannya dianggap penting dan menentukan bagi pendalaman perkara.


Pengamat hukum pidana menilai bahwa Kejati Riau memiliki ruang penuh untuk menindaklanjuti proses penyelidikan secara progresif. Dalam konteks dugaan korupsi dana zakat, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara, tetapi juga menyangkut pemulihan kepercayaan publik dan citra pengelolaan zakat secara nasional.


Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat turut menyampaikan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menilai, semakin cepat Kejati Riau bertindak, semakin kuat pula pesan moral bahwa lembaga zakat harus dikelola secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.


Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan Kejati Riau setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Publik berharap pemanggilan terhadap Ketua Baznas Pekanbaru segera dijadwalkan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. (*)

Tim Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak