Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Situasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau belakangan menuai sorotan. Sejumlah pegawai menyampaikan keresahan terkait dugaan praktik “sumbangan wajib” yang disebut-sebut dilakukan oleh salah satu pejabat S.P.H., yang menjabat posisi Sekretaris di instansi Kesbangpol Provinsi Riau.
Dari keterangan beberapa pegawai, setiap kali muncul kegiatan baik urusan kedinasan maupun kebutuhan pribadi pimpinan mereka diminta berpartisipasi dalam bentuk dana sumbangan. Nominalnya bervariasi, tergantung konteks kegiatan yang sedang berlangsung.
> “Kalau tidak ikut, nanti dianggap tidak menghargai pimpinan. Padahal disebut sukarela, tapi rasanya seperti kewajiban,” ungkap salah seorang pegawai yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber lain juga menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penggunaan dana hasil sumbangan. Misalnya, ketika terjadi pengumpulan dana untuk memperbaiki mesin air kantor yang rusak. Menurut keterangan internal, biaya perbaikan hanya sekitar Rp800 ribu, namun hasil kutipan mencapai Rp1,5 juta. Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai terkait transparansi penggunaan dana tersebut.
> “Kami bukan menolak berpartisipasi, tapi kalau sudah dikutip atas nama inisiatif bersama, seharusnya ada laporan kejelasan penggunaannya,” tambah sumber lain.
Menanggapi tudingan tersebut, S.P.H. membantah keras jika hal itu disebut sebagai pungutan liar (pungli) atau pemaksaan. Dalam klarifikasinya S.P.H. menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan dana yang terjadi hanyalah bentuk solidaritas bersama antarpegawai.
> “Itu bukan pungli. Waktu itu mesin air kantor kami rusak, sementara anggaran perbaikan tidak tersedia. Maka saya mengambil inisiatif bersama pegawai untuk patungan memperbaikinya. Itu tanggung jawab saya sebagai sekretaris. Dan saya tidak pernah memaksa siapa pun,” jelasnya.
“Selebihnya, saya tidak pernah melakukan kutipan secara paksa. Kalau pun ada sumbangan, itu hanya pada momen tertentu dan sifatnya gotong royong,” tambahnya lagi.
Meski begitu, pakar kebijakan publik dari Universitas Riau menilai bahwa praktik “sumbangan bersama” seperti itu tetap berpotensi menimbulkan konflik etik dan kesan penyalahgunaan kewenangan.
> “Dalam hubungan hierarki birokrasi, bawahan cenderung merasa tidak punya pilihan ketika atasan meminta sesuatu, walaupun disebut sukarela. Itulah sebabnya pengawasan dan transparansi menjadi kunci,” jelasnya.
Secara hukum, Pasal 4 huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang ASN menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang merugikan rekan kerja maupun masyarakat.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat struktural wajib menegakkan nilai dasar ASN berupa integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Kasus ini menunjukkan masih rapuhnya garis batas antara solidaritas dan penyalahgunaan jabatan di tubuh birokrasi daerah.
Walaupun niat awal mungkin untuk kepentingan bersama, tanpa mekanisme pelaporan yang transparan dan tanpa persetujuan kolektif yang jelas, tindakan tersebut bisa disalahartikan dan menimbulkan keresahan di lingkungan kerja.
Kini, publik menantikan langkah Inspektorat Provinsi Riau dan BKD Riau untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut, guna memastikan praktik solidaritas antarpegawai tersebut tidak bergeser menjadi bentuk pungutan yang merusak etika ASN.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah sumber internal dan konfirmasi langsung dari pejabat bersangkutan (S.P.H.). Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab lanjutan apabila terdapat klarifikasi tambahan dari pihak terkait. (*)
Tim Redaksi
