Pekanbaru, Kabarmonitor.com– Kasus dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kini menyeret nama UPT BLK Kampar sebagai pelaksana kegiatan pelatihan yang menggunakan tenaga PPPK tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi.
Situasi ini mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga pelatihan terbesar di Riau tersebut.
Dalam konfirmasi kepada media, Kepala UPT BLK Kampar Azzaruwani membantah tudingan pelaksanaan pelatihan tanpa dasar hukum. Ia beralasan bahwa keempat PPPK yang terlibat “hanya diperbantukan” untuk membantu kegiatan pelatihan.
Namun, saat diminta bukti surat resmi penugasan, Azzaruwani tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan bahwa dokumen itu bukan ranah publik.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memiliki dasar hukum sah berupa SPT atau Surat Tugas dari pejabat berwenang.
Tanpa dokumen itu, pelaksanaan kegiatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi menjadi penyimpangan anggaran.
Penelusuran lapangan menunjukkan bahwa UPT BLK Kampar, meskipun berstatus sebagai UPT terbesar di bawah Disnakertrans Riau, justru minim realisasi program pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kondisi ini diduga akibat lemahnya kapasitas SDM dan manajemen internal, serta kecenderungan lembaga tersebut hanya menjalankan kegiatan bersifat rutinitas tanpa inovasi dan output nyata bagi masyarakat.
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Bob Riau, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Riau.
> “Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Inspektorat Riau. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran keuangan atau penyalahgunaan anggaran, kami akan lanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau dan hari ini saja Rabu, 15 Oktober 2025 yang atas namanya Yuni masih mengajar di sana dengan SPT tidak resmi,” ujar Ketua APAK.
Lebih lanjut, Ketua APAK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan, SE, Ak, MM, CA, CRMP, yang menyatakan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
> “Kami sudah menerima aduan tersebut dan akan segera mengirimkan surat pemeriksaan resmi untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Sigit saat dikonfirmasi wartawan.
Langkah cepat Inspektorat ini disambut baik oleh publik. Banyak pihak berharap hasil pemeriksaan nanti bisa menjadi pintu evaluasi terhadap tata kelola Disnakertrans Riau, khususnya di lingkup UPT BLK Kampar.
Sorotan Pakar dan Tokoh Muda Kampar
Dr. Herman Yusfi, pakar kebijakan publik Universitas Riau, menilai bahwa tindakan Kepala UPT BLK Kampar mencerminkan lemahnya tata kelola kelembagaan.
> “Permasalahan ini seharusnya menjadi atensi Pak Gubernur dan Kepala Dinas nya, Kalau alasan ‘diperbantukan’ tanpa surat resmi dibenarkan, maka sistem administrasi pemerintahan bisa runtuh. BLK itu lembaga strategis, bukan tempat coba-coba dan jangan membenarkan yang salah," tegasnya.
Sementara Ketua Pemuda Kampar Bersatu, Rizky Firmansyah, menyebut Kepala UPT BLK Kampar telah gagal menunjukkan kepemimpinan yang visioner.
> “UPT sebesar BLK Kampar seharusnya jadi lokomotif pelatihan kerja di Riau. Tapi kenyataannya, minim program, minim hasil, dan penuh alasan,” ucapnya.
Ia mendesak Disnakertrans Riau segera melakukan evaluasi total terhadap pimpinan UPT tersebut.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Riau sebagai tahap awal penegakan akuntabilitas. Kasus ini bukan hanya soal administrasi dan SPT tanpa dasar hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral lembaga pelatihan negara yang seharusnya menjadi wadah lahirnya tenaga kerja berkualitas di Bumi Lancang Kuning. (*)
Tim Redaksi
