Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Keputusan Gubernur Riau Abdul Wahid mencabut izin operasional HW Livehouse di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, terus menuai reaksi keras.
Langkah sepihak tersebut dinilai cacat hukum, tidak memenuhi asas keadilan, dan sarat dengan kepentingan politik di balik bingkai moralitas.
Aliansi Pemuda Riau Bangkit (PRB) menyebut tindakan itu tidak melalui kajian mendalam, tidak transparan, dan mengabaikan prosedur administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan resmi yang digelar Jumat malam (17/10/2025), pengurus PRB menyatakan siap melaporkan tindakan Gubernur Riau dan Kepala DPMPTSP Riau ke Ombudsman Republik Indonesia serta menyurati Kementerian Dalam Negeri agar menurunkan tim evaluasi atas kebijakan sepihak tersebut.
Cacat Prosedur dan Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik
Ketua Tim Advokasi PRB, Rifaldi Arjuna, SH, menilai kebijakan pencabutan izin HW Livehouse jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keputusan pemerintah, ujarnya, harus memenuhi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
> “Dalam kasus HW Livehouse, tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada hasil pemeriksaan tertulis. Gubernur bertindak seolah-olah hukum bisa diputuskan dari podium, bukan dari proses. Itu tindakan sewenang-wenang, dan melukai asas administrasi negara,” tegas Rifaldi.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha merupakan objek hukum administrasi yang harus melewati tahapan teguran, pemeriksaan, dan hak jawab pengusaha sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 63 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan
- Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Tebang Pilih dan Aroma Kepentingan
PRB juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penerapan hukum terhadap tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru.
Sementara HW Livehouse ditutup, tempat lain seperti Angel Wings di Jalan Jenderal Sudirman, Sky Club, Deluxe Executive KTV, dan Blackball Lounge masih beroperasi bebas bahkan mempromosikan acara pesta DJ di media sosial.
> “Kalau ini soal moral dan izin, seharusnya seluruh THM yang melanggar aturan juga ditutup. Tapi kenapa hanya satu? Ini bukan penegakan hukum, tapi seleksi perasaan,” ujar Rifaldi sinis.
Bob Riau: Ini Gerakan Moral, Teguran untuk Kekuasaan
Ketua Aliansi Pemuda Riau Bangkit, Bob Riau, menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar reaksi hukum, tetapi gerakan moral anak muda Riau untuk menegakkan rasa keadilan dan kemanusiaan di negeri ini.
> “Kita tidak sedang membela tempat hiburan. Kita sedang membela logika keadilan. Ketika kekuasaan bertindak tanpa prosedur, itu bukan ketegasan itu kesewenang-wenangan,” ujarnya tegas.
Dalam forum internal PRB, Bob menyebut langkah Gubernur Riau ini sebagai teguran terhadap rakyat sendiri, bukan solusi atas persoalan moral yang dijadikan dalih.
> “Kalau dalihnya moral, maka moral itu harus ditegakkan secara adil. Jangan hari ini tutup satu tempat karena bukan kroni, sementara di seberang jalan tempat lain berpesta di bawah lampu sorot dan iklan besar di medsos,” kata Bob.
Ia juga menegaskan bahwa PRB akan terus mengawal proses ini hingga ke meja Ombudsman dan Kemendagri.
> “Ini gerakan kepedulian atas asas kemanusiaan, dan sekaligus teguran keras agar ke depan kekuasaan tidak lagi digunakan untuk menakut-nakuti rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum. Riau butuh pemimpin yang adil, bukan yang terburu-buru mencari panggung,” tutupnya elegan.
Langkah Hukum yang Ditempuh PRB
1. Laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
2. Surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta evaluasi dan sanksi administratif terhadap Gubernur Riau dan Kadis DPMPTSP.
3. Kajian hukum internal untuk kemungkinan gugatan ke PTUN jika ditemukan unsur pelanggaran serius dalam pencabutan izin HW Livehouse.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan → Pasal 10 & 17: larangan penyalahgunaan kewenangan.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko → Pasal 63: sanksi harus melalui tahapan prosedural.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik → Pasal 15: pemerintah wajib adil dan tidak diskriminatif.
UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN → Pasal 53: keputusan sewenang-wenang bisa digugat dan dibatalkan.
Akhir kata, Aliansi Pemuda Riau Bangkit menegaskan bahwa suara mereka bukan untuk menentang pemerintah, melainkan untuk mengingatkan pemerintah agar kembali pada rel hukum dan nurani.
Karena, sebagaimana dikatakan Bob Riau
> “Kekuasaan tanpa keadilan hanyalah panggung sandiwara yang akhirnya ditinggalkan penontonnya.” (*)
Tim Redaksi
