Pemerintah Kabupaten Siak Gelar Lelang Terbuka Aset Daerah: Langkah Transparasi dan Efisiensi Pengelolaan Barang Milik Negara


Siak, Kabarmonitor.com- Pemerintah Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, pemerintah daerah secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) yang akan digelar secara terbuka melalui Aplikasi Lelang Internet (lelang.go.id) pada Rabu, 22 Oktober 2025.


Lelang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, di bawah koordinasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Objek lelang meliputi sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta paket scrap atau besi tua eks aset pemerintah, dengan total nilai limit mencapai Rp144 juta lebih.

Transparansi Sesuai Regulasi Nasional

Pelaksanaan lelang terbuka ini sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara/daerah secara tertib administrasi dan bernilai ekonomi.


Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, S.Pd., M.M., disebutkan bahwa proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding), di mana seluruh peserta dapat mengikuti secara daring dengan akun terdaftar di situs lelang.go.id.


Hal ini menjadi bagian dari penerapan prinsip “good governance” yang menekankan pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.


Langkah Nyata Optimalisasi Aset Daerah


Pemerintah Kabupaten Siak melalui BKD menegaskan bahwa kegiatan lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang sudah tidak produktif, sehingga hasilnya dapat dikembalikan menjadi penerimaan sah daerah (PAD).


Objek lelang yang akan dilepas antara lain:

- Mitsubishi L200 GLX, Toyota Hilux, Ford Ranger, Suzuki Grand Vitara, serta beberapa unit kendaraan dinas lainnya yang sudah tidak digunakan.


- Sejumlah unit sepeda motor eks operasional dan paket scrap besi tua yang telah tercatat dalam daftar penghapusan aset BKD Kabupaten Siak.



Nilai limit setiap item telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal pemerintah, dengan sistem pembayaran dan jaminan lelang sesuai ketentuan resmi KPKNL Dumai.


Sekda Siak: Bukti Komitmen Pemerintah terhadap Tata Kelola yang Baik


Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi UpdateiNews menyampaikan bahwa kegiatan lelang terbuka ini merupakan salah satu bentuk nyata penerapan prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah.


> “Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan setiap aset daerah dikelola dengan tepat guna, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. Lelang ini bukan hanya soal menjual aset, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk membuka ruang publik agar masyarakat ikut mengawasi prosesnya secara terbuka melalui sistem digital pemerintah,” ujar Mahadar.


Beliau juga menambahkan bahwa hasil dari kegiatan lelang akan dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor.


> “Setiap rupiah hasil lelang akan masuk sebagai pendapatan daerah yang sah. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan PAD tanpa harus membebani masyarakat,” tambahnya.


Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media

Kegiatan lelang yang diumumkan secara terbuka dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Media massa memiliki peran strategis dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memastikan proses lelang berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan tanpa intervensi kepentingan.


UpdateiNews, sebagai media informasi publik yang independen, menilai langkah ini sebagai bentuk inovasi positif dari Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan sistem pengelolaan aset yang efisien, transparan, dan pro-akuntabilitas publik.


Dukung Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Dengan pelaksanaan sistem open bidding online melalui domain resmi lelang.go.id, Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan dukungan terhadap transformasi digital pemerintahan yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Proses lelang digital tidak hanya menutup celah terjadinya praktik non-transparan, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah untuk ikut serta secara adil dan setara.


Pelaksanaan lelang aset daerah ini menjadi langkah konkret Pemkab Siak dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Dukungan penuh dari masyarakat dan media diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya guna  sebagaimana semangat “Siak Maju, Transparan, dan Bermartabat.”

Reporter: Tim Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak