Dugaan Hubungan Terlarang di Lingkungan Kemenag Riau: Antara Cinta, Jabatan, dan Etika ASN


Pekanbaru, Kabarmonitor.com– Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau. Sejumlah sumber internal mengungkapkan dugaan adanya hubungan khusus antara dua ASN, berinisial MS dan HYT, yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai.

‎MS disebut masih berstatus memiliki istri sah yang meruoakan salah satu ASN di Kemenag Riau yang membawahi bidang Bimbingan Pernikahan di Kemenag, sementara HYT, yang menjabat pada salah satu bidang penting yakni Bidang Penyelenggaraan Haji, diketahui berstatus janda.

‎Hubungan keduanya, menurut sejumlah rekan kerja, bukan lagi rahasia. Dari staf hingga pejabat di tingkat pimpinan disebut telah lama mengetahui kedekatan mereka yang dinilai melampaui batas profesionalitas kantor.

‎“Mereka sering terlihat bersama di luar jam kerja, dan beberapa kali muncul dalam kegiatan luar daerah yang bukan dalam kapasitas resmi,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebut namanya kepada UpdateiNews.

‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti sahih yang menunjukkan keduanya telah menikah secara resmi baik melalui jalur hukum negara maupun melalui proses izin atasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

‎Etika ASN dan Sumpah Jabatan

‎Dalam aturan tersebut, ASN dilarang melakukan perkawinan kedua tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Jika terbukti melanggar, pelakunya dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

‎Selain pelanggaran administratif, dugaan hubungan seperti ini juga dinilai melanggar Kode Etik ASN, yang menuntut setiap aparatur untuk menjaga kehormatan diri, institusi, dan negara.

‎Apalagi, kedua ASN tersebut berada dalam satu kantor yang sama, yang secara etika kerja menuntut profesionalitas dan batasan yang jelas antara urusan pribadi dan jabatan.

‎Fenomena Lama, Cermin Moral Baru

‎Fenomena asmara di lingkungan ASN memang bukan hal baru. Namun ketika terjadi di instansi yang memegang tanggung jawab moral dan keagamaan seperti Kemenag, sorotan publik menjadi tak terelakkan.

‎“ASN Kemenag bukan hanya bekerja di bawah sumpah jabatan, tapi juga di bawah sumpah moral. Setiap langkahnya menjadi cermin nilai yang ia bawa,” ujar seorang pemerhati birokrasi di Pekanbaru.

‎Menanti Sikap Tegas Kemenag Riau

‎Hingga kini, pihak Kemenag Provinsi Riau belum memberikan tanggapan resmi atas isu tersebut. Publik menantikan langkah tegas dan transparan, agar rumor tak berkembang menjadi preseden buruk di tengah upaya reformasi birokrasi.

‎Sementara itu, sumber internal memastikan bahwa isu ini sudah menjadi pembicaraan terbuka di lingkungan internal, dan sebagian pegawai berharap pimpinan segera mengambil langkah klarifikasi agar tidak mencoreng nama baik institusi.

‎1. Dasar Hukum: Tanggung Jawab Pimpinan ASN

‎Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada pasal tegas yang mengatur tanggung jawab atasan langsung.

‎ Pasal 15 ayat (1):

‎ “Atasan langsung wajib melakukan pembinaan disiplin terhadap PNS yang menjadi bawahannya.”

‎ Pasal 15 ayat (3):

‎> “Atasan langsung yang dengan sengaja tidak menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahannya.”

‎Jadi, kalau pimpinan tahu tapi diam saja, apalagi kalau isu itu sudah “rahasia umum”, maka: Itu dianggap pembiaran.

‎Dan pembiaran = pelanggaran disiplin.

‎ 2. Sanksi untuk Pimpinan

‎Kalau terbukti melakukan pembiaran, pimpinan bisa dikenai sanksi disiplin sedang atau berat, tergantung tingkat kesengajaannya.

‎🔹 Disiplin Sedang:

‎Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun;

‎- Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun;

‎- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

‎Disiplin Berat (jika ada unsur melindungi):

‎- Pembebasan dari jabatan;

‎- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

‎" Di tengah marwah lembaga yang membawa nilai agama, dugaan hubungan gelap ASN bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

‎Jika benar terjadi, ini bukan sekadar urusan dua hati tapi persoalan integritas yang menyentuh jantung pelayanan publik. (*)

Tim Redaksi Kabarmonitor.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak