Pekanbaru, Kabarmonitor.com- terkait adanya pergantian kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pengelolaan anggaran.
Dari informasi yang didapat dari lapangan diketahui Yeni mantan kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum diberhentikan karena pelanggaran pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan wewenang.
Investigasi terus dilakukan, sempat situasi ini sudah diselesaikan namun tidak terbuka untuk umum. Sehingga ada kecurigaan menutupi kasus demi kepentingan pribadi.
Dalam informasi yang didapat Yeni selaku kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum di minta untuk mengganti kerugian selama menjabat menjadi kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan. Baik keuangan dari yayasan maupun keuangan dari bantuan pemerintah yang disebut dengan bantuan operasional sekolah.
Awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada yayasan Bustanul Ulum (Yunan) namun WhatsApp media tidak pernah dihiraukan. Yunan juga diketahui sebagai Pejabat salah instansi pemerintahan kota Pekanbaru seharusnya memahami pekerjaan seorang wartawan dalam mencari pemberitaan demi kepentingan masyarakat.
Beberapa kali awak media melakukan untuk datang langsung ke yayasan namun diduga pihak keamanan menutup-nutupi keberadaan Ketua yayasan dan kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, untuk ketiga kalinya tim Media Peduli Pendidikan langsung mendatangi yayasan Bustanul Ulum dengan menuju kemeja piket. Hal ini untuk menanyakan keberadaan Kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum. Tapi tetap dikatakan tidak berada ditempat. Padahal sebelum tim masuk, tim sudah mengetahui bahwa kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum (Eka) berada di dalam ruangan. (08/10/2025)
Dengan adanya persengkokolan antara guru, kepala sekolah dan Ketua yayasan diduga yayasan menyembunyikan sesuatu yang melanggar peraturan.
Informasi sementara ketua yayasan Bustanul Ulum Yunan diduga meminta ganti rugi kepada mantan kepala sekolah SD yayasan Bustanul Ulum yeni dengan jumlah yang sangat fantastik.
Yang menjadi pertanyaan uang ganti rugi apakah itu?. Jika memang ada ganti rugi dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah maka wajib dikembalikan ke negara atau ke kas daerah. Tapi jika memang ada ganti rugi dari uang yayasan Bustanul Ulum maka harus ada rapat kepengurusan dan jelaskan dikemanakan uang tersebut sehingga para Guru dan orang tua murid mengetahui keterbukaan yayasan dalam pengelolaan yayasan Bustanul Ulum Pekanbaru. Demi menjaga nama baik institusi pendidikan kota Pekanbaru. Bersambung... (Tim Kabarmonitor.com)