Pekanbaru, kabarmonitor.com - Sidang kedua kasus rudapaksa terhadap seorang anak cacat lahir yang berumur 12 tahun digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang yang digelar sekitar jam 16:11 WIB, sore ini dihadiri oleh para saksi dari pihak keluarga korban dan pelaku yang berinisial J, Selasa (1/7/2025)
Korban yang tidak bisa berjalan namun memiliki kemampuan berbicara dan ingatan baik, ini sebelumnya dilaporkan menjadi korban rudapaksa.
Dalam sidang ini, para saksi dari pihak keluarga korban memberikan keterangan dihadapan para Hakim, Jaksa, Pengacara dan Pihak dari UPT PPA Kota Pekanbaru, yang ikut mendampingi.
"Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sedang dijalani oleh pelaku," jawab UPT PPA Kota Pekanbaru.
Saat korban (Bunga) bertemu di dalam satu ruang sidang, sikap korban langsung memperlihatkan reaksi emosional.
Korban terlihat takut dan menangis saat berbicara dengan ibu R yang dipanggilnya Bunda.
Melihat kondisi korban yang tidak tenang, para hakim memutuskan untuk mengeluarkan pelaku(J) dari ruang sidang.
Setelah pelaku(J) keluar, korban terlihat tenang walau masih menangis dan dapat menjawab pertanyaan Hakim, Jaksa, begitu juga dengan pertanyaan dari pengacara pelaku dengan baik. Sidang pun berjalan dengan lancar.
Kehadiran pelaku(J) diruang sidang, jelas membuat korban merasa tidak nyaman dan trauma.
Setelah mendengar penjelasan dari para saksi yang hadir (keluarga), Hakim bertanya dengan pelaku J, apakah semua benar, dengan kepala menunduk dan suara pelan menjawab: Benar memberikan minuman dan roti juga membuka bajunya. (bersambung)
Kabarmonitor