Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu di Rumbio


KAMPAR (RIAU), Kabarmonir.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus dua orang tersangka terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun III desa Pasar Rumbio, RT 009 RW 005, desa Rumbio, kecamatan Kampar, kabupaten Kampar, Kamis, (20/3/25), sekira pukul 22.30 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo saat dikonfirmasi, Sabtu, (22/3/25), membenarkan telah meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial AM (24) dan FK (37).


Bersama kedua tersangka, kata AKP Era Maifo, turut diamankan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,86 gram, yang terletak di tempat kedua tersangka sedang duduk.


Saat diinterogasi, sambung AKP Era Maifo, AM dan FK mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah kota Pekanbaru.


“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin. Kedua tersangka kini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar, dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Era


Kabiro Kampar Agus 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak