Pekanbaru, Kabarmonitor.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pantau ABBN (Fortaran), dalam melakukan Fungsi Kontrol, yang mendapatkan Dukungan dari:
(1). Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-333/Kemsetneg/D-3/OrmsLSM/SR.02/04/2014 Tanggal 14 April 2014.
(2). Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI Nomor R-670/40-43/43/02/2014 Tanggal 17 Februari 2014.
(3). Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Negara RI Nomor B/1538/Dit.III/VI/2006/Bareskris Tanggal 26 Juni 2006.
Tim awak media terus menelusuri fakta adanya Dugaan kronologis Ketidakwajaran Sistem Gaji Pensiun Direksi Bank Riau Kepri Pekanbaru.
**4 November 2024,** terdapat dugaan bahwa lima mantan Direksi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menerima pensiun dengan jumlah yang sangat besar, berkisaran; Rp.16.000.000,- hingga Rp.22.000.000,- per orang. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami awak media, karena dalam Buku Pedoman Pegawai (BPP) BRK Syariah, tidak terdapat ketentuan mengenai dana pensiun untuk direksi, yang ada hanya dana pensiun untuk pegawai yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, sejak menjabat sebagai direktur BRK Syariah mereka tidak lagi membayar iuran dana pensiun, melainkan menerima jaminan asuransi yang seharusnya diterima setelah masa jabatan berakhir dalam empat tahun.
Sebagai perbandingan baru seperti : **Afrial Abdullah, Nizam Puti, dan Eka Afriadi** hanya menerima uang pensiun sebagai pegawai, yaitu antara;Rp.5.000.000,- hingga Rp.6.000.000,- . Perbedaan ini menimbulkan kesenjangan sosial antara pegawai yang pensiun pada periode yang berbeda, terutama setelah kebijakan baru diterapkan pada tahun 2011 karena Dana Pensiun BRK Syariah, merasa tidak mampu lagi membayar kewajiban kepada pegawai yang akan pensiun.
Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2024, disetujui pemberian gaji kepada Direksi dan Komisaris sebesar Rp.7.464.000.000,- . Rapat tersebut juga membahas kajian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (T3). Selain itu, disepakati bahwa Direksi dan Komisaris akan disetarakan dengan Dewan Pengawas Syariah dalam hal gaji, fasilitas, dan tunjangan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), tentang remunerasi.
Perbedaan perlakuan dalam pemberian pensiun dan remunerasi ini menimbulkan pertanyaan bagi kami Awak Media, mengenai konsistensi kebijakan dan keadilan bagi seluruh pegawai BRK Syariah.
**Laporan Tim**