Tanpa judul



INHU, Kabarmonitor.com-  Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 24 tersangka dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan sejak 14 hingga 27 Februari 2025.


Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan laki-laki, serta barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 551,91 gram dan 39 butir ekstasi.

 

“Kasus narkotika menjadi perhatian utama kami karena peredarannya sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

 

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait seperti; Kasat Pol PP Inhu Tukiyat, S.Sos., Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Letda Kav. Sadok Silaban, Jaksa Fungsional Kejari Inhu Jimmy Manurung, S.H., Katim Penindakan BPOM Grisella Monica Gultom.

 

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil razia KRYD. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas penyakit masyarakat. 

 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain; 163 unit knalpot brong yang sering digunakan untuk balapan liar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

Kemudian berbagai jenis minuman beralkohol, dengan total lebih dari 500 botol dan 60 liter tuak. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan menggunakan mesin gerinda untuk knalpot brong. 

 

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran ini, sehingga diharapkan tidak ada lagi peredaran barang-barang tersebut di wilayah Inhu,” kata AKBP Fahrian.

 

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanang lingkungan, terutama menjelang Ramadan.

 

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya. Mari kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua," tutup Kapolres.

Editor :robi hadi saputra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak